SAH! Aturan Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah Jadi Begini, Resmi dari Kemdikbud

- 8 April 2023, 17:00 WIB
Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan resmi dari Kemdikbud.
Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan resmi dari Kemdikbud. /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

Adapun pengumuman pelaksanaan uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk bisa naik pangkat atau jabatan, JF guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan,

2. Memiliki nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Baca Juga: Guru PPPK Pensiun di Usia Berapa? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut…

Selain dua syarat di atas, masih ada syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Demikian isi surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud tentang aturan baru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional atau JF guru dan JF pengawas sekolah. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah