UPDATE, Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di 2023 Aturannya Begini, Uji Kompetensi Cuma Sampai..

- 8 April 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru dan pengawas sekolah di 2023
Ilustrasi. Berikut aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru dan pengawas sekolah di 2023 /Dok. GTK Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengeluarkan surat edaran soal kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Kenaikan pangkat dan jabatan ini bisa dilakukan guru dan pengawai sekolah ke jenjang ahli muda dan ahli madya. Hal ini penting diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.

Menurut Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, yakni ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.

Kemudian, nilai kinerja dari guru dan pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat dan jabatan paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Baca Juga: TERBARU, Mulai April 2023 Sri Mulyani Beri Asuransi bagi PNS Rp4-8 Juta, Simak Ketentuannya dari Permenkeu

Ketentuan dan syarat lain kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan dari instansi pembina.

Lewat SE Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Berdasarkan surat Kementerian PANRB Nomor: B/9/SM.02.01/2023 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2023 soal syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah, pemda wajib melakukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah berikut:

Baca Juga: Guru dan Kepsek di Surabaya Bersiap, Ada Arahan Dinas Pendidikan tentang Agenda Penting Tahun 2023

1. JF guru dengan jabatan ahli pertama ke ahli muda

2. JF guru dengan jabatan ahli muda ke ahli madya

3. JF pengawas sekolah dengan jabatan ahli muda ke ahli madya

Para guru dan pengawas sekolah di atas jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (selain syarat lulus uji kompetensi) wajib dilakukan kenaikan pangkat untuk periode April 2023.

Kemudian, uji kompetensi kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah yang memenuhi syarat tersebut bisa dilakukan setelah pemda memproses kenaikan pangkat dan jabatannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bahagia Presiden Beri Perintah Ini, Menpan RB Segera Tancap Gas, Alhamdulillah…

Penyelenggaraan uji kompetensi bagi guru dan pengawas sekolah yang akan mengikuti kenaikan pangkat hanya sampai akhir bulan Desember tahun 2023. Nantinya, Kemendikbudristek yang akan menentukan pengumuman pelaksanaan uji kompetensi.

Adapun surat Dirjen GTK Kemendikbudristek ini turun sejak 27 Maret 2023. Tidak lama berselang, dinas pendidikan Kota Surabaya mengelurkan surat edaran untuk menindaklanjuti kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.

Disebutkan bahwa guru dan kepala sekolah di Kota Surabaya yang usul kenaikan pangkat dan jabatan pada periode Oktober 2023 statusnya telah lanjut ke penilaian berikutnya, diwajibkan ikut serta dalam uji kompetensi.

Baca Juga: SAH! Aturan Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah Jadi Begini, Resmi dari Kemdikbud

Informasi lebih lanjut soal kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah di Kota Surabaya dan kota lainnya bisa diketahui dari laman pemerintahan terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah