SAH, Daftar Daerah Ini sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

- 12 April 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 /Antara/Raisal Al Farisi/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 berhak disalurkan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 adalah untuk tendik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Di bawah naungan Kemdikbud terdapat informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, yang merupakan update dari Info GTK.

Guru diminta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mengecek Info GTK masing-masing, terkait Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) yang segera diterbitkan.
 
 
Diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hal itu tentunya tinggal menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, beberapa guru juga masih ada data yang belum valid dan proses pemberkasan yang diminta oleh Dinas pendidikan.

Adapun segera terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, rata-rata sudah disalurkan oleh pemerintah pada bulan Januari hingga bulan Februari.

Baca Juga: KABAR BAIK, Tenaga Honorer Dapatkan Jaminan Ini dari Menpan RB. DPR RI Minta Kementerian Lakukan Ini...

Hal itu karena pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diberikan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Juknis tersebut menyampaikan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan dalam Bab 4, poin 3 yang menyebut bahwa akan diberikan secara bertahap dengan cara triwulan atau per bulan.

Pencairan sebulan sekali maupun triwulan didasarkan dengan melihat kondisi satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: WASPADA! Usai Pasca Sanggah PPPK Guru 14-16 APRIL 2023, Pengisian DRH kok Bikin Deg-degan banget, Soalnya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x