Di bawah naungan Kemdikbud terdapat informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, yang merupakan update dari Info GTK.
Namun, beberapa guru juga masih ada data yang belum valid dan proses pemberkasan yang diminta oleh Dinas pendidikan.
Adapun segera terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, rata-rata sudah disalurkan oleh pemerintah pada bulan Januari hingga bulan Februari.
Hal itu karena pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diberikan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Juknis tersebut menyampaikan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan dalam Bab 4, poin 3 yang menyebut bahwa akan diberikan secara bertahap dengan cara triwulan atau per bulan.
Pencairan sebulan sekali maupun triwulan didasarkan dengan melihat kondisi satuan kerja masing-masing.