Masih ada Kesempatan Dosen dan Tendik Daftar Program Kompetensi 2023 dari Kemdikbud Bersama LPDP, Apa Itu?

- 13 April 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi. Rincian enam program peningkatan kompetensi hasil kerjasama Kemdikbud dengan LPDP untuk para dosen dan tendik
Ilustrasi. Rincian enam program peningkatan kompetensi hasil kerjasama Kemdikbud dengan LPDP untuk para dosen dan tendik /Pexels/RODNAE Productions/

BERITASOLORAYA.com – Telah dibuka pendaftaran program peningkatan kompetensi 2023 untuk para dosen dan tenaga kependidikan atau tendik.

Sesuai dengan namanya, program kolaborasi Kemdikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini bertujuan guna meningkatkan kompetensi para dosen dan tendik di perguruan tinggi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 13 April 2023, setidaknya ada enam program peningkatan kompetensi 2023 yang dibuka pendaftarannya.

Adapun periode pendaftaran telah dimulai sejak 1 April 2023 lalu dan berakhir pada 22 Mei 2023. Diharapkan para dosen dan tendik untuk segera mendaftarkan dirinya pada program ini. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing program peningkatan kompetensi 2023.

Baca Juga: 3 Notifikasi di INFO GTK untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Kemdikbud

1. Program World Class Professor

Program kompetensi 2023 yang pertama, yaitu World Class Professor (WCP). Dalam program ini, dosen yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri akan berinteraksi dengan institusi dan professor berkelas dunia.

Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan kinerja, terutama produktivitas riset akademisi dan meningkatkan perguruan tinggi menuju QS WUR (Quacquarelli Symonds World University Ranking) 500 terbaik dunia.

2. Program Kemitraan Dosen LPTK

Kedua, Program Kompetensi 2023 yang dapat diikuti dosen dan tendik yakni Kemitraan Dosen LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2023, PMI Siapkan Ratusan Posko

Di dalam program kemitraan ini akan dilakukan pengiriman dosen LPTK ke sekolah-sekolah guna melakukan kegiatan bersama dengan guru untuk melakukan pengembangan sistem pendidikan calon guru.

3. Program Detasering

Program Detasering menjadi program kompetensi 2023 yang dapat diikuti para dosen dan tendik, terutama para dosen Detaser (pakar/ ahli).

Nantinya, para dosen tersebut akan dilakukan penugasan ke Perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) yang membutuhkan kepakaran dan keahlian.

Baca Juga: Nikmat, Ide Takjil untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan Ini Buat Berbuka Lebih Berwarna. Ada Selain Gorengan

Di Pertisas tersebut, para detaser akan melakukan pendampingan dan peningkatan mutu Tridharma dan Tata Kelola perguruan tinggi yang menjadi tempat tugasnya

4. Post Doctoral Program

Keempat, yaitu Post Doctoral Program adalah program mobility para dosen muda yang memiliki rencana kerja dan relevan dengan topik kajian keilmuannya serta berkontribusi terhadap pengembangan pusat keunggulan institusi asalnya.

5. Program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange)

Kelima, Program SAME yang memfasilitasi para dosen dan tendik dalam mengembangkan kemampuan penelitian yang telah dimulai saat mengambil program Doktor.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Telah Dibuka, Cek Segera!

Selain itu, program ini juga memfasilitasi para dosen dalam memperbaharui bahan ajar serta metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan terbaru di dunia pendidikan internasional.

Dengan kata lain, program SAME ini memfasilitasi dosen dalam peningkatan kompetensi juga memperkuat jejaring internasional yang sudah ada maupun baru, terutama yang melibatkan perusahaan/ industri internasional.

6. Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik

Program terakhir adalah sertifikasi kompetensi bagi para dosen dan tendik. Program sertifikasi kompetensi diperlukan, karena Sertifikat Kompetensi merupakan bukti tertulis atas kompetensi yang dosen dan tendik kuasai.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023 Ini Ada yang Jarang Dilakukan, Padahal Penting. Apa Itu? Cek Selengkapnya

Dengan adanya sertifikasi kompetensi, maka dosen dan tendik akan diakui atas keterampilan dan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, dengan sertifikasi kompetensi akan menjamin kredibilitas dosen dan tendik pemegangnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya.

Demikian enam program hasil kolaborasi Kemdikbud bersama LPDP guna meningkatkan kompetensi para dosen dan tendik.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah