Nunuk menambahkan, peserta, THK II dan guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun, terdaftar di informasi pendidikan dasar.
Namun demikian, kata Nunuk, apabila masih juga tersedia formasi, tes akan dilakukan kembali dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural atau P3.
Nunuk melanjutkan, pemerintah provinsi hanya menawarkan 40,9% dari kebutuhan pelatihan 2022. Padahal, kebutuhan total P1, P2, dan P3 sekitar 781.884. Tapi, baru diusulkan setelah rakor 319.618 formasi saja.
Akibatnya, 24.876 guru atau 12,8% dari total guru lulus passing grade belum bisa ditempatkan dengan alasan belum tersedianya kuota formasi sesuai dengan bidangnya.***