WASPADA, Peserta PPPK Guru Bisa Batal Lulus Gara-gara Ini, Jangan Sampai Dilakukan…

- 18 April 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pengajuan NI PPPK guru akan dimulai tanggal 28 April hingga 22 Mei 2023,
Ilustrasi. Pengajuan NI PPPK guru akan dimulai tanggal 28 April hingga 22 Mei 2023, /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com — 250.432 guru honorer yang telah lulus dalam pasca sanggah akan menyampaikan pengusulan penetapan NI PPPK guru. Namun, sebelum itu harus mengisi DRH yang juga akan disampaikan bersama dengan pengusulan penetapan NI PPPK guru.

Pada saat penyampaian dokumen untuk penetapan NI PPPK ini lah, yang bisa membuat peserta PPPK guru bisa batal kelulusannya.

Lalu, apa yang harus dilakukan agar peserta PPPK guru tidak batal lulus saat pengumpulan dokumen?

Dalam memeriksa kelengkapan administrasi oleh peserta PPPK guru, BKN akan memeriksa keabsahan dan kebenaran dari data peserta yang dilaporkan.

Baca Juga: Total 544.292 Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Siap-Siap Tahun 2023 ada 600 Ribu Formasi Menanti

BKN akan memeriksa kualifikasi pendidikan peserta atau ijazah peserta PPPK guru bersangkutan, dan mencocokkan apakah sudah sesuai dan linier dengan pekerjaan yang dilamar. Termasuk, juga memeriksa keaslian data yang dilampirkan dalam daftar riwayat hidup (DRH).

Pada Pasal 28 Ayat 4 Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 disebutkan, bahwa hasil pemeriksaan pada usul penetapan NI PPPK dari instansi pusat maupun daerah akan dikelompokkan dengan rincian seperti berikut:

a. Usul penetapan NI PPPK guru yang telah memenuhi persyaratan, akan ditetapkan NI PPPK-nya.

Baca Juga: PERHATIAN! Kesempatan Jadi PPPK Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini, Begini Arahan BKN…

b. Usul penetapan NI PPPK guru dengan data dan persyaratan administrasi yang tidak lengkap, yang mana berguna sebagai bahan dasar dari penetapan NI PPPK, datanya dikembalikan dengan surat pemberitahuan pada instansi bersangkutan agar data dilengkapi.

c. Usul penetapan NI PPPK guru yang tidak memenuhi persyaratan, akan dikembalikan beserta surat pemberitahuan ke instansi bersangkutan dan juga beserta alasannya.

Dalam jangka waktu maksimal 25 hari sejak pengusulan penetapan NI PPPK, kelengkapan administrasinya telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi, maka calon PPPK guru tersebut akan diberikan NI PPPK oleh Kepala BKN atau Kepala Kanreg BKN.

Baca Juga: 20 Twibbon Lebaran 2023 dengan Desain Menarik dan Bermakna, Dapat Anda Unduh Gratis

Sebaliknya, jika persyaratan dan kelengkapan administrasi tidak lengkap, maka BKN akan mengembalikan data tersebut pada instansi pemerintah yang mengusulkan nomor induk PPPK guru.

Instansi pemerintah yang mengusulkan penetapan NI PPPK wajib memenuhi kekurangan bahan persyaratan dan kelengkapan administrasi calon PPPK guru yang belum lengkap dalam waktu 25 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari BKN.

Apabila instansi pemerintah tak dapat melengkapi bahan persyaratan serta kelengkapan administrasi sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka calon PPPK guru tidak akan diberikan NI PPPK-nya.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1444 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag

Pasal 29 Ayat 7 juga mengatakan, jika peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus, lalu kemudian peserta PPPK guru tersebut mengundurkan diri atau tak dapat mengumpulkan persyaratan hingga waktu yang ditentukan maka PPK segera melaporkan ke BKN.

Pelaporan tersebut harus disertai dngan surat pengunduran diri dan SK dianggap mengundurkan diri bagi peserta PPPK guru yang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah