Baca Juga: 8 Tips agar Mudik Lebaran Jadi Aman dan Nyaman
Pembayaran TPP ASN di setiap bulan akan dinilai berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja dari pegawai ASN bersangkutan.
Akan tetapi, dalam hal TPP dibayarkan berdasarkan produktivitas maupun disiplin kerja, akan dikecualikan bagi pegawai ASN yang mengampu jabatan tertentu dengan hari serta jam kerja yang khusus, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, pegawai yang masih berstatus sebagai CPNS juga akan diberi TPP menurut Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020.
Pembayaran TPP bagi CPNS akan dilakukan terhitung sejak berlakunya surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT).
Baca Juga: Prediksi Bayern vs Man City: Misi Balas Dendam Tuan Rumah di Leg 2 Perempat Final Liga Champions
Setiap pegawai ASN yang tidak mengikuti apel pada Senin pagi serta upacara di hari kerja dengan suatu alasan yang sah, maka tidak akan dikenakan pengurangan jumlah TPP dengan syarat wajib melampirkan dokumen pendukung.***