MAAF, Kemendagri Tetapkan 5 Kategori ASN Berikut Tidak Bisa Menerima TPP, Fatal Banget

- 19 April 2023, 23:23 WIB
Ilustrasi, ASN yang tidak bisa menerima TPP
Ilustrasi, ASN yang tidak bisa menerima TPP /cookie_studio/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com Kabarnya, TPP sudah dibayarkan pada guru di daerah. Besarannya diungkap oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur, Irfansyah. Irfansyah mengatakan bahwa sejumlah TPP dan THR dan sudah mulai dibayarkan pada guru-guru penerima. “Alhamdulillah sudah bisa dibayarkan,” ucapnya, ia pun menambahkan “Kita sempat menunggu karena administrasi yang harus diselesaikan untuk pembayaran tersebut.”

Yanto, salah satu guru di Kotawaringin mengucap syukur usai TPP dan tunjangan sertifikasi miliknya telah cair sebelum Hari Raya Idul Fitri menjemput.

“Alhamdulillah TPP sudah masuk ke rekening tadi malam. Kemarin tunjangan sertifikasi juga sudah masuk,” jelas Yanto.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap, Cermati bacaannya agar Tidak Salah, RESMI!

Tak cuma TPP, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin tersebut melanjutkan bahwa THR kabarnya juga sudah cair “THR guru kontrak sudah masuk rekening tenaga kontrak sebesar Rp1 juta untuk masing-masing tenaga kontrak.”

Menyusul kabar pencairan TPP dan THR, tunjangan sertifikasi kabarnya juga cair dengan menunggu saluran dari pemerintah.

“Kami masih menunggu SK carry over dari Kementerian,” ucapnya.

“Kalau sudah ada SK carry over tentang pembayaran terhutang bulan Desember 2022, maka akan segera dibayarkan,” tambah Irfansyah.

Baca Juga: Apakah Wajib Melakukan Pembayaran Pajak THR? Temukan Jawabannya di Sini

Jika membicarakan perihal TPP, ada beberapa kategori ASN yang tidak akan kebagian TPP. Berikut kategori ASN yang tidak akan menerima sejumlah TPP dari pemerintah daerah:

1. ASN di lingkungan pemerintah daerah yang tidak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

2. ASN di lingkungan pemerintah daerah yang sedang diberhentikan/dinonaktifkan sementara dari penugasannya.

3. ASN di lingkungan pemerintah daerah yang telah diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.

4. ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditugaskan atau dipekerjakan di instansi/lembaga negara atau lembaga lain yang ada di luar lingkup pemerintah daerah.

5. ASN di lingkungan pemerintah daerah akan diberikan cuti di luar tanggungan negara atau sebutannya dibebastugaskan dalam rangka masa persiapan pensiun.

Baca Juga: 8 Tips agar Mudik Lebaran Jadi Aman dan Nyaman

Pembayaran TPP ASN di setiap bulan akan dinilai berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja dari pegawai ASN bersangkutan.

Akan tetapi, dalam hal TPP dibayarkan berdasarkan produktivitas maupun disiplin kerja, akan dikecualikan bagi pegawai ASN yang mengampu jabatan tertentu dengan hari serta jam kerja yang khusus, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, pegawai yang masih berstatus sebagai CPNS juga akan diberi TPP menurut Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020.

Pembayaran TPP bagi CPNS akan dilakukan terhitung sejak berlakunya surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT).

Baca Juga: Prediksi Bayern vs Man City: Misi Balas Dendam Tuan Rumah di Leg 2 Perempat Final Liga Champions

Setiap pegawai ASN yang tidak mengikuti apel pada Senin pagi serta upacara di hari kerja dengan suatu alasan yang sah, maka tidak akan dikenakan pengurangan jumlah TPP dengan syarat wajib melampirkan dokumen pendukung.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x