Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah untuk Lakukan Pemutakhiran Data-Data Berikut, Batas 12 Mei 2023

- 20 April 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang diminta Kemdikbud untuk melakukan pemutakhiran data
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang diminta Kemdikbud untuk melakukan pemutakhiran data /bkd.bantenprov.go.id/

BERITSOLORAYA.com - Kemdikbud minta guru dan kepala sekolah lakukan pemutakhiran data-data berikut dengan batas waktu hingga 12 Mei 2023. Hal ini diumumkan Kemdikbud kepada guru dan kepala sekolah pada 18 April 2023.

Namun, tidak semua guru dan kepala sekolah yang dimaksudkan oleh Kemdikbud untuk melakukan pemutakhiran data, melainkan ada 2 kategori guru dan kepala sekolah yang diminta Kemdikbud melakukan pemutakhiran data.

Hal ini telah tercantum dalam surat Ditjen GTK Kemdikbud nomor 0655/B2/GT.00.08/2023. Guru dan kepala sekolah yang harus melakukan pemutakhiran data adalah guru dan kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, tetapi belum lulus seleksi akademik. Selanjutnya, guru dan kepala sekolah yang tidak termasuk dalam kategori peserta yang belum lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 dan juga belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Hasil Seleksi Pascasanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan, Nadiem Beberkan 6 Poin Penting Ini

Ya, pemutakhiran data yang dimaksud memang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah calon peserta PPG Dalam Jabatan periode tahun ini. Kedua kategori guru dan kepala sekolah yang harus melakukan pemutakhiran data juga merupakan sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Kemudian, guru dan kepala sekolah yang dimaksudkan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 haruslah berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa pemutakhiran data dilakukan hingga 12 Mei 2023 dengan batas waktu pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Harap Perhatikan Ini Supaya Tidak Gagal

Ada 4 status kepegawaian guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemdikbud yang diminta melakukan pemutakhiran data, yaitu PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan Guru Tetap Yayasan.

Data yang Harus Dimutakhirkan Guru dan Kepala Sekolah

Dalam surat Ditjen GTK Kemdikbud mengenai pemutakhiran data guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, disebutkan pada poin 2 bahwa ada 4 data yang perlu dimutakhirkan, antara lain:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).

Status validasi verval PTK tersebut dapat
dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau melalui aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;

Baca Juga: Nunuk Suryani Sebut Ada Lebih dari 600 Ribu Kuota PPPK Guru Tahun 2023, Tapi Tergantung Ini …

b. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;

c. riwayat karier guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali
mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

d. status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Demikian informasi bagi guru dan kepala sekolah naungan Kemdikbud yang diminta untuk melakukan pemutakhiran data untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah