Diketahui bahwa kuota di setiap SMA atau SMK Negeri hanya untuk satu siswa saja. Adapun jika pendaftar ada lebih dari satu maka akan diperingkat berdasarkan urutan berikut:
a. Total skor semua prestasi yang didapatkan
b. Indeks sekolah asal
c. Rerata nilai rapor sekolah asal yakni selama lima semester
d. Calon peserta didik dengan usia lebih tua
Perlu diketahui bahwa skor hafidz qur’an dihitung berdasarkan jumlah juz yang dihafal dan sertifikat hafidz qur’an dikeluarkan oleh pondok pesantren atau lembaga tahfidzul qur’an dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
3. Kuota Khusus ADEM
Selanjutnya juga ada kebijakan baru PPDB bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yakni kuota khusus ADEM Afirmasi Pendidikan Menengah.
Adapun kebijkan ini untuk siswa program ADEM Papua dan Program ADEM repatriasi atau anak pekerja migran Indonesia pada PPDB SMA atau SMK Negeri Jawa Timur.