Wah, 9 Kebijakan Baru PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023. Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 22 April 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023
Ilustrasi kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 /WOKANDAPIX/pixabay

Selanjutnua juga ada bagi anak tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, tenaga teknis, sopir ambulance, tukang gali kubur yang orang tuanya terlibat secara langsung dalam penanganan Covid-19.

Selain itu juga diprioritaskan untuk anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan Covid-19 dan dibuktikan dengan surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari tempat nakes bertugas.

7. Kemudahan Unggah Rapor

Selanjutnya untuk siswa yang nilai rapornya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa bisa mengunggah nilai rapor sendiri mulai semester satu sampai semester lima ketika proses pengambilan PIN.

Adapun pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat mulai dari 12 Juni sampai 2 Juli 2023, online 24 jam.

Selain itu berkas yang diunggah oleh siswa yakni nilai rapor semester satu sampai lima dan foto rapor mulai semester satu sampai lima.

8. Indeks Sekolah Asal (SMP)

Perlu diketahui bahwa indeks sekolah asal merupakan nilai yang didapatkan dari rata-rata nilai rapor seluruh siswa SMA atau SMK Negeri Jawa Timur, dilihat berdasarkan asal sekolah atau SMP sederajat.

Adapun jalur prestasi nilai akademik SMA atau SMK Negeri dihitung berdasarkan jumlah dari 50% rerata nilai rapor semester satu sampai lima, 20% nilai akreditasi sekolah asal, dan 30% nilai indeks sekolah asal.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah