Rezeki Nomplok! Jokowi Berikan Hadiah Uang Hari Raya Idul Fitri untuk Janda Duda Pensiun PNS, TNI dan POLRI

- 23 April 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi hadiah uang Hari Raya Idul Fitri dari Jokowi untuk janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI
Ilustrasi hadiah uang Hari Raya Idul Fitri dari Jokowi untuk janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, Presiden Jokowi membagikan hadiah berupa uang bagi janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI. Nominal uang yang diberikan oleh presiden Jokowi ini, secara tidak langsung mengiringi perayaan Hari Raya Idul Fitri kepada para janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI.

Sebagai seorang Kepala Negara, Jokowi memberikan hadiah uang Idul Fitri kepada janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI melalui PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan pada 29 Maret 2023 itu, Presiden Jokowi menghadiahi uang untuk Hari Raya Idul Fitri kepada janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI.

Baca Juga: Libur Lebaran di Jakarta, Tenang, Bus Wisata Transjakarta Siap Menemani, Lihat Rute dan Jadwalnya Berikut

Tujuannya tidak lain untuk memeriahkan perayaan Hari Raya Idul Fitri, sehingga Presiden Jokowi membagi-bagikan hadiah Hari Raya Idul Fitri berupa uang bagi janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI.

Uang ini memang yang tengah dinanti-nanti oleh para janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI, lantaran usia mereka yang tak lagi produktif menambah penghasilan.

Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menganggarkan dana senilai triliunan rupiah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bukan hanya untuk janda duda para pensiun PNS, TNI dan POLRI, melainkan juga kepada berbagai pihak yang berhak menerima hadiah ini.

Baca Juga: Astaghfirullah, Cuaca Indonesia Siang Hari Mendidih Bak Neraka, Apa Kata BMKG?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 15 Tahun 2023 pada Jum’at, 21 April 2023, berikut adalah detail informasi yang bisa Anda simak pada artikel kali ini.

Jokowi memberikan selamat Idul Fitri kepada seluruh penerima uang, dengan mengesahkan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil terhadap janda dan dudanya, yakni dimulai dari janda duda pensiun PNS golongan I sampai dengan golongan IV, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: TEBARU, Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut 2023, Begini Tahapan Lengkap dari Kemdikbud Ristek...

- Uang untuk janda duda PNS golongan I, adalah senilai Rp1.170.600.

- Uang untuk janda duda PNS golongan II, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.

- Uang untuk janda duda PNS golongan III, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000.

- Uang untuk janda duda PNS golongan IV, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500.

Baca Juga: RESMI, Daftar OPSI Jenjang SMP Telah Dibuka, Ada Beberapa Cabang Lomba Lho. Cek Yuk!

Sementara itu, terkait penerimaan pensiun pokok atau uang pensiun khusus untuk janda duda TNI dan POLRI telah diatur di dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.

PP tersebut berisi tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim atau piatu.

Di samping itu, disebutkan juga bagi anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota kepolisian negara republik Indonesia. Berikut adalah besaran pensiun pokok atau uang pensiun yang diterima janda duda TNI dan POLRI:

Baca Juga: HORE, Bazar UMKM untuk Indonesia 2023, Resmi Dibuka BUMN, Cek Tahapan Mengikuti Program Pemerintah...

- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan I atau Tamtama adalah senilai Rp1.232.700.

- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan II atau Bintara adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.411.500.

- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan III atau Pama adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.673.300.

- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan IV atau Pamen adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.835.200.

Baca Juga: SEA Games 2023: Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-22 Mulai April, Tayang di TV Mana?

Demikian besaran uang yang diberikan presiden Jokowi kepada para janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI, sebagai hadiah perayaan Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah