BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru yang datang langsung dari Presiden Jokowi yang wajib diketahui oleh guru-guru.
Adanya kabar untuk guru ini mengenai pencairan tunjangan guru tahun 2023 yang akan diberikan oleh pemerintah.
Soal pencairan tunjangan guru tahun 2023 ini diketahui akan cair setelah lebaran atau Hari Raya IdulFitri 1444 H.
Seperti diketahui bahwa guru-guru sebelum lebaran telah mendapatkan tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Dalam hal ini, setelah lebaran guru juga akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.
Peraturan pemerintah tersebut membahas mengenai Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Di dalam isi peraturan tersebut juga terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada ASN, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya.