WAJIB TAHU, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

- 26 April 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik

Sebelumnya, Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang arahan kepada guru untuk melakukan konfirmasi kesanggupan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Adapun mengenai hasil konfirmasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 19 April 2023 meliputi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Lalu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG akan memberikan surat panggilan, mekanisme untuk lapor diri, serta jadwal rinci terkait agenda PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Berakhir 12 Mei 2023, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Wajib Lakukan Ini Supaya Bisa Mengikuti Seleksi Akademik

Perlu diketahui, dalam melakukan lapor diri, guru non sertifikasi harus mengumpulkan beberapa dokumen mulai tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.

Berikut ini merupakan dokumen yang harus disiapkan pada saat melakukan lapor diri:

- Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)

Baca Juga: DEAL, Keputusan Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023. Menpan-RB Dapat Klue Ini dari Presiden. Begini Hasilnya....

- Biodata Mahasiswa (format sesuai PD DIKTI)

- Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format dapat diunduh dari SIMPKB)

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah