Sebelumnya, Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang arahan kepada guru untuk melakukan konfirmasi kesanggupan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Adapun mengenai hasil konfirmasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 19 April 2023 meliputi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.
Lalu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG akan memberikan surat panggilan, mekanisme untuk lapor diri, serta jadwal rinci terkait agenda PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Perlu diketahui, dalam melakukan lapor diri, guru non sertifikasi harus mengumpulkan beberapa dokumen mulai tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.
Berikut ini merupakan dokumen yang harus disiapkan pada saat melakukan lapor diri:
- Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (format sesuai PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format dapat diunduh dari SIMPKB)