Pencairan gaji ke 13 nantinya juga akan tetap menyesuaikan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.
Maka seluruh ASN baik itu PNS dan PPPK hendaknya mencermati peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai THR dan gaji ke 13 ini.
Perlu diketahui, bahwa THR dan gaji ke 13 ternyata tidak akan dicairkan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Maknanya PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun dalam negeri yang gajinya akan dibayarkan oleh Instansi yang menugaskan.
Demikian dan semoga bermanfaat.***