KABAR GEMBIRA, Guru Kategori Ini Bakal Banjir Rejeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah, kecuali...

- 26 April 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi guru kategori ini akan dapat uang dari pemerintah, tetapi ada pengecualian.
Ilustrasi guru kategori ini akan dapat uang dari pemerintah, tetapi ada pengecualian. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru hendaknya cermati informasi penting dan termasuk kabar gembira langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikut ini.

 

Presiden Jokowi menjelaskan adanya informasi penting untuk para guru, terkait dengan pencairan tunjangan guru tahun 2023 resmi dari pemerintah.

Para guru tentu mengharapkan adanya kejelasan informasi terkait pencairan tunjangan guru di tahun 2023, terlebih saat ini sudah memasuki hari raya Idul Fitri 1444 H.

Seperti informasi yang ada, pencairan tunjangan guru tahun 2023 diketahui akan dilaksanakan pada pasca hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: AYO SEMANGAT, Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H Sudah Usai, Menteri PANRB: Pelayanan Publik Harus Optimal dan...

Itu artinya, para guru harus bersabar dalam menanti kejelasan informasi dari pemerintah terkait pencairan tunjangan guru 2023 ini.

Mengingat, para guru juga sudah menerima tunjangan hari raya atau THR sehingga harus sedikit bersabar dalam menanti pencairan tunjangan yang lainnya.

Pencairan tunjangan guru setelah hari raya Idul Fitri 1444 H ini diketahui bersumber dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan pemerintah tersebut membahas tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk...

Para ASN digadang akan menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 PP tersebut.

Selain ASN, penerima THR dan gaji ke 13 adalah penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya.

Namun, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, pada saat pencairan THR dan gaji ke 13 ini.

Untuk gaji ke 13 nantinya menurut PP tersebut akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang, sehingga khususnya para guru harap bersabar menanti informasi dari pemerintah mendatang.

Baca Juga: AYO SEMANGAT, Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H Sudah Usai, Menteri PANRB: Pelayanan Publik Harus Optimal dan...

Hal penting lainnya yang harus diketahui oleh seluruh ASN adalah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru adalah dengan turut menyesuaikan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Pasalnya, pencairan gaji ke 13 ini nantinya akan diberikan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H 2023 M ini, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Pencairan gaji ke 13 nantinya juga akan tetap menyesuaikan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Maka seluruh ASN baik itu PNS dan PPPK hendaknya mencermati peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai THR dan gaji ke 13 ini.

 

Perlu diketahui, bahwa THR dan gaji ke 13 ternyata tidak akan dicairkan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Maknanya PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun dalam negeri yang gajinya akan dibayarkan oleh Instansi yang menugaskan.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah