BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Selain persyaratan, pada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 terdapat pula mekanisme dan prosedur dalam penyaluran.
Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud untuk mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023? Berikut syarat pencairan di bawah naungan Kemdikbud.
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
1. Info GTK dengan tampilan Status Validasi “Sudah Valid”
2. Rekap daftar hadir yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Santuan Pendidikan dan hal itu diketahui juga oleh Pengawas Pendidikan