DIPERHATIKAN DPR, Guru TK Honorer dan Swasta P1 Langsung Penempatan Tanpa Tes? Begini Selengkapnya….

- 1 Mei 2023, 13:58 WIB
Para guru TK yang berstatus honorer dan guru swasta mengusulkan aspirasi agar mendapatkan kuota tambahan dalam formasi PPPK guru.
Para guru TK yang berstatus honorer dan guru swasta mengusulkan aspirasi agar mendapatkan kuota tambahan dalam formasi PPPK guru. /setkab.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com — Guru honorer dan guru swasta pada jenjang PGTK mengadu bahwa mereka belum mendapatkan hak yang setara dengan para peserta lainnya untuk ikut serta dalam pengadaan PPPK guru.

Guru honorer dan guru swasta tersebut akhirnya menyampaikan keluhan mereka ini pada anggota Komisi X DPR RI.

Komisi X pun mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh guru honorer PGTK pada Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 4 DPR Kabupaten Rembang, dan pada Dinas Pendidikan serta BKD di Kabupaten Rembang.

Baca Juga: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Resmi Terbit, Jadi Kabar Gembira Bagi PNS dan Keluarganya, Simak Selengkapnya…

Permasalahan yang diadukan oleh para guru honorer PGTK ini, terkait dengan seleksi formasi PPPK guru TK, inpassing penyetaraan bagi guru non-PNS, dan peserta PPG.

Mereka meminta untuk mengusulkan jumlah kuota yang lebih banyak dalam formasi PPPK guru bagi guru honorer dan guru swasta yang berstatus sebagai PGTK.

Guru honorer dan guru swasta juga meminta agar kuota untuk penambahan formasi di Kabupaten Rembang, sehingga guru selain di sekolah negeri atau sekolah swasta tetap bisa mengikuti seleksi dengan status P4 atau pelamar umum.

Baca Juga: Ingin Punya Pola Hidup Sehat? Simak Penjelasan dari Dosen UNESA ini…

Illiza Sa’addudin, mengemukakan pendapatnya terkait permohonan dari para guru non-PNS untuk memberikan formasi lebih besar.

Menurutnya, mengapa sudah diadakan mororatorium padahal kebijakan yang baru belum dilaksanakan sampai selesai.

Ia juga menambahkan, kalau sebenarnya seluruh Komisi DPR berpihak pada sekolah swasta karena sekolah swasta lebih dulu ada dibanding sekolah negeri.

Illiza mengungkapkan kalau bahwa kondisi keuangan untuk membiayai para guru honorer dan swasta dalam pengadaan PPPK guru ini cukup miris.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masih Dibuka Hingga 3 Mei, Inilah 15 Dokumen Pentingnya...

Sebab, Kemendikbudristek yang tak jelas mengenai anggaran 20% tersebut, bahwa infrastruktur dan gaji bagi formasi tersebut juga akan dimasukkan ke dalam anggaran itu.

Ledia Hanifah Amaliah, anggota Komisi X DPR, pada Mei 2022 lalu mengungkapkan, bahwa memang sudah ada yang disepakati dengan Komisi X yang mana hal tersebut telah menjadi concern untuk seluruh anggota komisinya.

Menurut yang diterangkan anggota Komisi X DPR RI tersebut, kalau sebagian dari para guru honorer yang telah lulus passing grade-nya tetapi formasinya kosong semua ini diatur oleh pusat.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu Provinsi 3 Hari Lagi Ditutup, Inilah 12 Persyaratannya...

Ledia pun menanggapi permasalahan ini, “Karenanya, kami mendorong supaya mereka tidak harus di tes lagi.”

“Jadi mereka mendaftar tetapi sudah disiapkan langsung penempatan, tidak perlu ada seleksi lagi karena pada dasarnya mereka sudah lolos seleksi,” ujar Ledia menerangkan.

Ditambahkan juga olehnya, bahwa penting untuk memastikan kalau formasi yang dituju adalah formasi yang tepat atau linier dengan kualifikasi akademiknya.

Apabila nantinya para guru lulus passing grade tersebut telah ditempatkan di sekolah induknya, paling tidak mereka akan diberi tempat penugasan di dalam kota maupun kabupaten yang sama. Hal ini bertujuan untuk membuat para guru itu tak terlalu jauh dari jarak tempat semula.

Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer ini Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Lagi Sebab ini

Ledia Hanifah berharap agar yang bersangkutan harusnya bisa mendaftarkan dirinya “Jadi, yang bersangkutan juga harusnya mendaftarkan dan ini perlu kerjasama dengan daerah, karena daerah ada banyak yang pada dasarnya keberatan dengan persoalan tunjangan.”

Keberatan pemerintah daerah untuk pemberian tunjangan ini karena pemerintah hanya menanggung pembayaran gaji bagi para PPPK guru sementara untuk tunjangannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah