BERSIAP, Setelah Mei Sri Mulyani Janjikan Guru Sertifikasi dan Non Terima Uang Lagi, Ini Besarannya!

- 5 Mei 2023, 22:00 WIB
Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang yang jumlahnya fantastis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengungkapkan sebelum Mei 2023 tepatnya bulan April sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H bahwa akan ada uang yang diperoleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Adapun uang yang diberikan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi atas jasa dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara serta mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos Pangan, Apakah Kamu Terdaftar? Simak Selengkapnya…

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyatakan bahwa di tahun 2023 tersebut ada keistimewaan yang diberikan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya terutama bagi guru.

Adapun uang yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut yaitu Gaji ke-13 di tahun 2023.

Bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang akan memperoleh Gaji ke-13 adalah guru yang sudah berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Karena Passing Grade Tinggi? Kemenpan RB dan BKN Turun Tangan dan Menghasilkan…

Selain Gaji ke-13, guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang merupakan pegawai ASN juga sempat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.

Adapun terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut yaitu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Permenkeu No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2023.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Passing Grade, Tenaga Honorer Akhirnya Punya Peluang Jadi ASN Melalui Ini, BKN: Kita Simulasi

Besaran Gaji ke-13 berdasarkan regulasi tersebut terdiri dari beberapa komponen di dalamnya. 

Bagi guru ASN yang berstatus pegawai di instansi pemerintah pusat besaran Gaji ke-13 terdiri dari:

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Calon Mahasiswa S1, S2, S3 Segera Daftar Beasiswa BIP 2023, Lengkap Buku Panduan Pendaftaran

5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)

Menurut Sri Mulyani, bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang dalam Gaji ke-13 tersebut tidak memiliki tunjangan kinerja maka akan diberikan setara dengan 50% tunjangan profesi guru (TPG).

Sementara bagi guru ASN yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi yang berada di bawah pemerintah daerah maka Gaji ke-13 terdiri dari komponen:

Baca Juga: TPG Belum Cair? Ternyata 8 Hal Ini Harus Dicek Ulang Guru Sertifikasi di INFO GTK, Tentang SKTP?

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Adapun terkait waktu pencairan Gaji ke-13 yaitu berdasarkan Permenkeu No 39 Tahun 2023 adalah pada bulan Juni 2023.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah