IDTN Kemenag Minta Kementerian PAN-RB Beri Afirmasi Khusus Dosen Non PNS, Sebab…

- 7 Mei 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kejelasan status kepegawaian dipertanyakan oleh Ikatan Dosen Tetap Non-pegawai negeri sipil (IDTN) Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak adanya kebijakan khusus untuk mengakomodir kebutuhan jabatan fungsional bagi mereka.

Keresahan tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur atas kekhawatiran terhadap tidak adanya kebijakan afirmasi bagi dosen tetap non-PNS untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK November mendatang.

Tya, pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur menjelaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 sangat menyulitkan mereka yang berstatus dosen tetap non-PNS.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Bank Indonesia akan Terus Berlanjut

“Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (nilai tambah) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS,” tutur pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur itu mengeluhkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, Tya mengapresiasi pengangkatan dosen tetap non-PNS yang sudah baik dalam seleksi secara prosedural, mulai dari seleksi tertulis, psikotes, tes wawancara, dan microteaching.

Ia juga mengapresiasi adanya penertiban bagi tenaga honorer tanpa seleksi yang menjadi kebijakan pemerintah.

Namun, Tya menegaskan bahwa dosen tetap non-PNS yang telah melalui proses seleksi harus diberikan aturan berbeda (afirmasi khusus).

Baca Juga: 2 Gol Rodrygo Bawa Madrid Menang atas Osasuna di Final Copa del Rey 2022/2023

Tya beranggapan bahwa kontribusi para dosen tetap non-PNS yang telah melalui seleksi menjadi kurang dipertimbangkan apabila tidak diberikan afirmasi khusus.

“Peraturan bahwa yang ingin jadi PNS atau PPPK harus melalui proses seleksi, bisa kami terima, tetapi harusnya ada perbedaan karena kami dosen tetap non-PNS sudah melewati seleksi secara resmi, jadi seharusnya ada afirmasi khusus, karena sebagian besar kami juga sudah banyak berkontribusi terhadap organisasi,” ucap Tya.

Ia menyayangkan pada seleksi PPPK sebelumnya, dosen tidak mendapatkan kebijakan afirmasi khusus padahal guru dan tenaga teknis mendapatkannya.

Tya mengharapkan Menteri PAN-RB memberikan kebijakan khusus dan pertimbangan bagi dosen non-PNS yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Real Madrid Angkat Trofi ke-20 Copa del Rey, Berikut Ringkasan Pertandingannya

“Memang semua kan harus ada mekanisme tes kalau menurut Menteri PAN-RB. Tetapi harusnya ada pertimbangan, misalnya yang sudah memiliki sertifikat dosen ada afirmasi sekian persen, seperti yang ada pada guru dan tenaga teknis yang lain,” kata Tya menjelaskan.

Ia menjelaskan IDTN telah melakukan audiensi terhadap Kementerian PAN-RB, Komisi 2 DPR RI, dan Komisi 10 DPR RI sejak dua tahun ke belakang. Namun, kebijakan afirmasi bagi dosen tetap non-PNS tetap belum menemukan solusi terbaiknya.

Tya berharap dosen tetap non-PNS bisa langsung diangkat menjadi ASN karena keberadaannya telah sesuai berdasarkan produk hukum yang jelas.

“Jadi adanya kami bukan karena ketidaksengajaan, tetapi karena diatur oleh pemerintah, kami ada Surat Keputusan (SK) yang jelas,” ucap Tya.

Baca Juga: BULAN JUNI NANTI, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Uang Tambahan TPG 50 Persen. Bisa Tidur Nyenyak

Apabila hal tersebut tidak dapat terwujud, maka Tya menyarankan agar pemerintah memberikan kebijakan afirmasi khusus bagi dosen tetap non-PNS dalam setiap seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah