Untuk melancarkan kebijakan ini, pemerintah sampai menambah kucuran dana pada seluruh pemerintah daerah dengan jumlah mencapai Rp2,1 triliun. Tentunya, jumlah ini sangat besar dan diharapkan akan bermanfaat bagi seluruh guru PNS dan PPPK 2023.
Dalam PP Nomor 15/2023 juga diatur mengenai jadwal pembayaran gaji 13 untuk membantu keluarga guru PNS dan PPPK, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.
Dengan begitu, diharapkan kebutuhan belanja putra-putri dari para guru PNS dan PPPK dapat terpenuhi dengan baik. Menkeu mengatakan bahwa gaji ke 13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023. Adapun komponennya sama dengan komponen THR tahun 2023.
Baca Juga: Tiba Di Bengkulu, Mensos Salurkan Bantuan Rp30 juta untuk Korban Jiwa Bencana Ini
Untuk tunjangan gaji 13 yang bersumber dari APBN bagi guru PNS dan PPPK, akan terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Tunjangan keluarga.
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.