ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

- 10 Mei 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi - Menkeu umumkan pelaksanaan pemberian gaji 13
Ilustrasi - Menkeu umumkan pelaksanaan pemberian gaji 13 /Dok: kemenkeu.go.id

- Tambahan penghasilan sebanyak 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: NOMINAL LEBIH BESAR dari THR? MANTAP, Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Sebentar Lagi Cair. KEMENKEU Beri 5 Hal Ini

Pengaturan pelaksanaan teknis dari pemayaran gaji 13 ini akan segera diatur dengan peraturan Menkeu. Pasalnya, keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan dari peraturan Menkeu untuk bisa melaksanakan amanat yang tercantum pada PP Nomor 15/2023.


Adapun sumber dana dari tunjangan gaji 13 yaitu dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pemerintah pusat. Sementara itu, untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah agar bisa menjalankan PP Nomor 15/2023.

Demikian informasi mengenai tunjangan tambahan gaji 13 bagi para guru PNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak ketinggalan informasi hingga gaji 13 dicarikan pada Juni mendatang.***

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x