- Tambahan penghasilan sebanyak 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan pelaksanaan teknis dari pemayaran gaji 13 ini akan segera diatur dengan peraturan Menkeu. Pasalnya, keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan dari peraturan Menkeu untuk bisa melaksanakan amanat yang tercantum pada PP Nomor 15/2023.
Adapun sumber dana dari tunjangan gaji 13 yaitu dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pemerintah pusat. Sementara itu, untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah agar bisa menjalankan PP Nomor 15/2023.
Demikian informasi mengenai tunjangan tambahan gaji 13 bagi para guru PNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak ketinggalan informasi hingga gaji 13 dicarikan pada Juni mendatang.***