- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
- 50% tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan.
Sementara itu, tunjangan gaji 13 yang bersumber dari dana APBD bagi PNS dan PPPK, akan terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.