ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

- 10 Mei 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi - Menkeu umumkan pelaksanaan pemberian gaji 13
Ilustrasi - Menkeu umumkan pelaksanaan pemberian gaji 13 /Dok: kemenkeu.go.id

- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

- 50% tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan.

Baca Juga: WAH, Berikut 5 Kategori Penerima yang Dapat BLT Rp3,6 Juta di Tahun 2023, Cek Segera, Mungkin Anda Termasuk

Sementara itu, tunjangan gaji 13 yang bersumber dari dana APBD bagi PNS dan PPPK, akan terdiri dari:

- Gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

 

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x