ASYIK, Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Non ASN Ternyata Tak Kalah dari ASN. Nominal Lebih dari 1 Juta?

- 10 Mei 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru non ASN di Madrasah
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru non ASN di Madrasah /Pixabay/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com - Asyik, tunjangan sertifikasi guru Madrasah non ASN ternyata tidak kalah dari yang diterima oleh ASN. Nominalnya diperkirakan lebih dari satu juta. Benarkah? Cek kebenarannya di sini berdasarkan juknis terbaru pembayaran TPG bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Guru non ASN jangan sedih karena ternyata besaran tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan TPG, yang diterima setiap bulan jumlahnya tidak kecil. Bahkan jika pembayarannya dilakukan setiap bulan, maka pendapatan guru Madrasah non ASN ini bisa dibilang cukup banyak karena ditambahkan dengan gaji pokok yang diterima per bulan.

Maksudnya, jika TPG secara rutin dibayarkan per bulan ditambah dengan gaji pokok guru Madrasah non ASN setiap bulan, maka pendapatan guru Madrasah non ASN sebagai penerima TPG dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan guru non sertifikasi.

Baca Juga: HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

Ingat, ada atau tidaknya SK Inpassing guru Madrasah non ASN tidak menjadi hambatan. Meski demikian, besaran yang diterima oleh guru non ASN dengan SK Inpassing berbeda dari yang tidak memiliki SK Inpassing.

Hal yang perlu diperhatikan adalah guru non ASN yang ingin mendapatkan TPG harus telah memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran yang diampu. Jika Anda mengajarkan mata pelajaran umum, maka pastikan sertifikat pendidik yang Anda miliki sebagai guru mata pelajaran umum.

Di sisi lain, jika Anda guru Madrasah non ASN yang belum sertifikasi, segera persiapkan diri Anda untuk program sertifikasi agar mendapatkan sertifikat pendidik yang diberikan sebagai pengakuan terhadap tenaga pendidik profesional.

Kembali pada topik pembahasan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah non ASN. Hak ini diuraikan secara rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Pemerintah Umumkan Gaji Honorer di Tingkat Daerah, Tertinggi Ada Jakarta hingga Papua

Juknis tersebut mengatur pembayaran tunjangan sertikasi guru atau TPG dengan status ASN dan non ASN.

Bagi guru dan kepala Madrasah ASN, maka TPG dibayarkan dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji pokok per bulan. Demikian pula bagi pengawas Madrasah.

Khusus bagi CPNS tidak mendapatkan satu kali gaji pokok dalam pembayaran TPG, melainkan hanya 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, guru dan kepala Madrasah non ASN yang telah Inpassing mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.

Untuk setiap guru dan kepala Madrasah non ASN yang belum inpassing diberikan TPG dengan besaran yang sama yaitu Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Tunjangan sertifikasi guru Madrasah non ASN dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% bagi yang memiliki NPWP dan 6% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk waktu pembayarannya, TPG diberikan kepada penerima setiap bulan atau bisa juga diberikan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah