PENTING! Perhatikan Waktu Pelaporan Dana BOS dan BOP Agar Tidak Terpotong...

- 11 Mei 2023, 05:08 WIB
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Agustus, akan terjadi pemotongan sebesar 2% dari dana BOS atau BOP.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan September, akan terjadi pemotongan sebesar 3% dari dana BOS atau BOP.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Oktober, akan terjadi pemotongan sebesar 4% dari dana BOS atau BOP.

Baca Juga: 12 Mei 2023 Kemdikbud Minta Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Bersiap, Ini Syarat dan Ketentuan…

Oleh karena itu, sebaiknya Bapak/Ibu menyalurkan dana BOS atau BOP pada bulan yang sama dengan bulan pelaporan.

Jika Bapak/Ibu melaporkan pada bulan Juli, maka tidak akan ada pemotongan pada tahap 1. Namun, jika melaporkan terlambat, maka akan ada potongan dana BOS atau BOP.

Berikut ini adalah daftar ringkas mengenai penyaluran dan pelaporan dana BOS dan BOP pada tahap 2:

• Tahap 2 penyalurannya dimulai pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober 2023.
Rekomendasi pelaporan tahap 2 dilakukan pada bulan Januari 2024.

• Jika melaporkan terlambat, akan ada pemotongan dana BOS atau BOP.
Pemotongan untuk pelaporan bulan Februari 2024 adalah 2%.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x