WADUH, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Antisipasi. Aturan Baru Kemdikbud Miliki Batas Waktu, Jika Tidak...

- 12 Mei 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah semua jenjang pendidikan wajib mengetahui dan memahami sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pasalnya, jika guru dan kepala sekolah tidak melakukan langkah antisipatif terhadap peraturan Kemdikbud tersebut, maka akan ada konsekuensi tidak baik yang akan diterima satuan pendidikan.

Lalu berkaitan dengan apakah peraturan baru Kemdikbud yang perlu diketahui oleh para guru dan kepala sekolah tersebut?

Langkah antisipatif apakah yang harus segera dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah terkait adanya peraturan dari Kemdikbud tersebut?

Baca Juga: SELAMAT! Ajukan Pinjaman Online BRI Pinang Flexi, 3 Kriteria KTP Ini Bisa Dapet Bunga Cuma 1,42 Persen

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, ternyata guru dan kepala sekolah harus segera melakukan pelaporan yang berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Diketahui, apabila guru dan kepala sekolah tidak melakukan pelaporan sesuai dengan aturan waktu yang ditentukan, maka akan berlaku pemotongan penyaluran BOSP bagi satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga, Kemdikbud telah mengeluarkan rekomendasi bahwa penyaluran dana BOSP tahap 1 dilaksanakan selama 6 bulan yaitu mulai Januari hingga Juni 2023.

Oleh sebab itu, satuan pendidikan harus telah selesai melakukan pelaporan dana BOSP tahap 1 tersebut pada bulan Juli 2023, jika tidak, akan berlaku sanksi pemotongan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Huni Grup Neraka di Piala Asia 2023, Sandy Walsh Ungkapkan Ini, Siap Lawan Jepang

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 1

1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Agustus, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan September, maka berlaku pemotongan sebesar 3%.

3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Oktober, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

Berikutnya, mulai bulan Juli 2023 hingga bulan Oktober 2023, akan dilakukan penyaluran dana BOSP tahap 2, dengan pelaporan yang harus diselesaikan pada bulan Januari 2024.

Untuk pelaporan tahap 2 yang harus diselesaikan pada Januari 2024, juga akan terjadi pemotongan apabila terlambat melakukannya, dengan ketentuan:

Baca Juga: TERBARU, Guru Sertifikasi Full Senyum Bulan Mei 2023, Telah Banyak TPG Triwulan 1 yang Cair. Sudah Sampai Sini

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 2

1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Februari 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Maret 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 3 %.

3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan April 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

4. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Mei 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

5. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Juni 2024, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka guru dan kepala sekolah perlu untuk melakukan antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan penerimaan dana BOSP.

Hal lain yang perlu diketahui adalah tentang adanya perubahan tahapan penyaluran yang pada tahun 2023 ini dilakukan hanya dalam dua tahapan yaitu:

1. Penyaluran Dana BOSP tahap 1 dilakukan paling cepat pada bulan Januari tahun 2023 dengan besaran 50%.

2. Penyaluran Dana BOSP tahap 2 dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2023 dengan besaran 50%.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x