Kebijakan Baru Dana BOSP 2023, Ada Pemotongan dan Bukan Guru yang Bisa Jadi Bendahara Khusus, Tapi...

- 28 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu /tangkap layar kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Ada pemberitahun penting yang perlu diketahui pihak satuan pendidikan baik itu guru maupun kepala sekolah.

Kemdikbud mengimbau bahwa waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 segera berakhir. Adapun batas waktunya yakni pada 31 Januari 2023.

Soal dana BOS yang dianggarkan untuk satuan pendidikan, tahun 2023 memiliki kebijakan yang berbeda di mana kini disebut sebagai dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Kebijakan baru tersebut mengatur kriteria dari bendahara dana BOSP serta bendahara khusus yang tentunya perlu menjadi perhatian setiap satuan pendidikan penerima.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, tapi Tidak Ada Formasi untuk Guru? BKD Bilang Begini...

Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 tahun 2022, bukan hanya bendahara khusus saja yang ditentukan oleh Kemdikbud. Keterlambatan pelaporan dana BOS TA 2022 juga akan dikenakan hukuman.

Maka dari itu, bagi guru ataupun kepala sekolah yang mengetahui informasi ini dan mendapati satuan pendidikan masing-masing belum melakukan pelaporan, segera ingatkan agar tidak terkena hukuman.

Lantas, apa hukuman jika satuan pendidikan terlambat melakukan pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022? Disebutkan bahwa jika terlambat, akan ada pengurangan dana BOSP untuk TA 2023.

Baca Juga: Selamat, yang Ditunggu Guru Akhirnya Segera Terlaksana, Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Ini, Link Ada di Sini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x