- CPDB merupakan lulusan tahun sebelumnya (maksimal dua tahun) dan tidak terdaftar pada satuan pendidikan jenjang yang dituju serta dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani orang tua/ wali.
- CPDB yang bersangkutan bersekolah di satuan pendidikan asing dengan melampirkan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- KK (Kartu Keluarga) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Demikian daftar dokumen persyaratan pra pendaftaran jenjang SMP untuk CPDB tahun ini. Semoga dapat membantu di waktu yang masih tersisa untuk tahap pra pendaftaran ini.***