PENTING, Guru dan Kepsek yang Tak Bertugas Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 sampai 4, Apabila...

- 15 Mei 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi guru dan kepsek yang mendapat tunjangan sertifikasi meskipun tidak bertugas
Ilustrasi guru dan kepsek yang mendapat tunjangan sertifikasi meskipun tidak bertugas /pixabay/

 

BERITASOLORAYA.com — Guru madrasah bisa mendapat tunjangan sertifikasi tiap bulan maupun bertahap berdasarkan kinerja guru madrasah tersebut. Namun, dalam hal guru madrasah tersebut sedang berhalangan dalam menunaikan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang membuat guru madrasah tetap bisa terima sejumlah tunjangan sertifikasi.

Meskipun ada juga hal-hal yang membuat guru tersebut dikecualikan dari penerima tunjangan sertifikasi guru oleh Kemenag.

Tunjangan sertifikasi juga masih bisa diberikan, saat guru tersebut sedang tidak bisa mengajar atau ada kepentingan lainnya yang membuatnya tidak bisa melaksanakan tugas.

Baca Juga: SAH, Pemerintah Putuskan Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Segini...

Kemenag menetapkan beberapa hal terkait cuti yang bisa dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang berhalangan bertugas, bahwa beberapa dari mereka masih berhak atas tunjangan sertifikasi dari Kemenag.

Benarkah bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang melahirkan hingga lebih dari tiga kali akan termasuk sebagai cuti tahunan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Juknis TPG tahun 2022, berikut guru, kepala sekolah dan pengawas kategori khusus yang tetap terima tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023:

Baca Juga: UPDATE: Masih Banyak Provinsi yang Baru Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023, Formasi 266.256 Belum Final?

1. Bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah di madrasah yang mengalami sakit selama 14 hari, dapat dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari RS terkait.

2. Bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah di madrasah yang sedang cuti karena melahirkan anak pertama, dan berlaku pula jika sedang melahirkan anak ketiga.

Dalam hal melahirkan anak keempat dan seterusnya, cuti yang dilakukannya bukan lagi cuti melahirkan, tetapi cuti besar.

3. Bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah di madrasah yang sedang cuti besar untuk kepentingan seperti pelaksanaan haji/umrah, dapat dibuktikan dengan fotokopi visa haji atau umrahnya, atau selain visa, cukup menyerahkan surat perintah masuk asrama haji.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x