Untuk observasi dilihat dari kompetensi teknis, maka kompetensi pelamar akan dinilai oleh sekolah induknya, dan yang menilai adalah kepala sekolah, guru senior atau pengawas sekolah yang ditugaskan.
Observasi dalam hal penilaian kinerja, pelamar akan dinilai bagaimana kinerjanya di sekolah induk dengan penilaiannya adalah kepala sekolah, guru senior atau pengawas sekolah yang sedang ditugaskan.
Hasil penilaian kinerja lalu akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan BKPSDM di wilayahnya berdasarkan portofolio dari sang guru dengan skala 60%-100%.
Sementara observasi yang memerhatikan latar belakang, adalah pemeriksaan latar belakang dilaksanakan memastikan tidak ada keterlibatan dalam hal-hal seperti perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lain.
Baca Juga: Setelah Penantian 32 Tahun, Timnas Indonesia Raih Medali Emas dalam Ajang SEA Games 2023
Hal terkait observasi latar belakang ini akan dinilai langsung oleh pihak dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM di wilayahnya.***