Tidak hanya itu, Pemkot Palembang juga mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk formasi guru pada tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disebabkan sesuai dengan aturan dari KemenpanRB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi yang akan berakhir pada 28 November 2023 bahwa tenaga honorer akan dihapuskan.
Tidak hanya itu, Pemkot Palembang juga akan memprioritaskan guru honorer agar dapat ikut pada PPPK 2023.
Pemkot Palembang juga akan mengusulkan kuota PPPK untuk tenaga honorer bidang lain seperti tenaga teknis dan tenaga kesehatan ke KemenpanRB.
Ratu Dewa, Sekretaris Daerah Kota menyampaikan bahwa guru honorer di Pemkot Palembang memiliki jumlah sedikit.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengusulan untuk tenaga honorer bidang lain seperti tenaga teknis dan kesehatan.
"Usulan formasi PPPK tahun 2023 ke KemenpanRB, yaitu guru 1.300, tenaga kesehatan 400, tenaga teknis 144, jadi total usul 1.844 formasi," kata Ratu, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ratu juga menyampaikan bahwa ada pertimbangan tersendiri tentang jumlah PPPK guru yang akan diusulkan tahun 2023.