CEK Tunjangan Guru Sudah Cair Tanggal 21 Mei 2023. Dijamin Senang karena Besaran Uangnya…

- 21 Mei 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi tunjangan guru cair tanggal 21 Mei 2023
Ilustrasi tunjangan guru cair tanggal 21 Mei 2023 /Unsplash.com/@naxph

1. Guru harus memenuhi syarat.
2. Guru harus melakukan pengusulan.
3. Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten atau Kota melakukan persetujuan.
4. Data calon kandidat penerima tunjangan akan dikeluarkan.
5. Pengolahan data oleh tim pusat.
6. Kuota insentif masing-masing provinsi.
7. Verifikasi data oleh Dukcapil.
8. Penetapan penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: BIKIN BANGGA, 21 SMA Negeri dan Swasta Terbaik 2023 di Pulau Kalimantan, 4 Madrasah Aliyah Masuk 10 Besar

Selanjutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru supaya bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag ini.

1. Nama lengkap yang sesuai dengan KTP atau KK.
2. NIK yang sesuai dengan KTP.
3. Tempat lahir yang sesuai dengan KTP atau KK.
4. Tanggal lahir yang sesuai dengan KTP atau KK.
5. Nama ibu yang sesuai dengan KTP atau KK.
6. Aktif bekerja.
7. Minimal 6 jam tatap muka mengajar.
8. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru.
9. Belum sertifikasi.
10. Memiliki NPK atau NUPTK.

11. Kualifikasi D4/S1.
12. Belum usia pensiun.
13. Non PNS.
14. Madrasah ber NSM.
15. Provinsi madrasah harus diisi tidak boleh dikosongkan.
16. Kabupaten atau kota madrasah harus diisi tidak boleh dikosongkan.
17. Kecamatan madrasah harus diisi tidak boleh dikosongkan.
18. Kode pos madrasah tidak boleh dikosongkan dan sesuai digitnya.
19. Provinsi domisili harus diisi tidak boleh dikosongkan.
20. Kabupaten atau kota domisili harus diisi tidak boleh dikosongkan.
21. Kecamatan domisili harus diisi tidak boleh dikosongkan.
22. Kode pos domisili harus diisi tidak boleh dikosongkan dan sesuai digitnya.

Baca Juga: Ingin Sekolah Gratis di Luar Negeri? Simak Ini 5 Tips dan Trik Lolos Beasiswa yang Bisa Kamu Ikuti!

Bila semua persyaratan sudah dipenuhi dan permintaan untuk mendapatkan tunjangan diproses dan diterima, maka akan muncul pemberitahuan kepada guru yang bersangkutan terkait hal tersebut.

Selanjutnya tinggal cetak pemberitahuan tersebut sebagai bentuk salah satu syarat kelengkapan untuk mendapatkan tunjangan guru bukan PNS dan jika tidak memiliki NPWP, maka bawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP yang bisa diunduh di laman pemberitahuan sudah ditetapkan jadi penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah