GBPNS atau Tunjangan Guru Bukan PNS Cair 21 Mei 2023. Berikut Cara untuk Mendapatkannya

- 21 Mei 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi tunjangan guru bukan PNS atau GBPNS cair 21 Mei 2023
Ilustrasi tunjangan guru bukan PNS atau GBPNS cair 21 Mei 2023 /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com – Selamat untuk para guru bukan PNS atau GBPNS karena pada hari ini tunjangan atau bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah disebutkan sudah cair pada tanggal 21 Mei 2023 sehingga segera cek bagi para guru yang sudah ditetapkan jadi penerima bantuan dana ini.

Pemerintah kembali lagi memberi kabar gembira bagi para guru terkait tunjangan yang cair dan kali ini hadir untuk guru bukan PNS atau GBPNS yang diketahui sudah dicairkan pada hari ini, 21 Mei 2023.

Namun perlu diketahui bahwa tunjangan guru bukan PNS yang cair 21 Mei 2023 ini merupakan yang berada di bawah naungan Kemenag atau Kementerian Agama, sehingga bagi pengajar yang tidak berada di bawah naungan kementerian ini tentu tidak akan mendapatkannya.

Seperti yang diketahui bahwa tunjangan GBPNS ini memiliki besaran yang lumayan yakni 1,4 juta rupiah dan tentu saja akan sangat membantu para guru yang non ASN di Indonesia jika mendapatkan bantuan dana ini.

Namun ternyata masih banyak para guru bukan PNS yang masih belum mendapatkan bantuan dana ini yang disebabkan karena ketidaktahuan untuk bisa mendapatkannya.

Baca Juga: SUDAH DITUNGGU, PKH Anak Sekolah 2023 di Tahap II sudah Pencairan, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id yuk

Ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh GBPNS untuk bisa mendapatkan tunjangan ini dan berikut ini dibagikan cara untuk bisa mendapatkan bantuan dana yang diberikan oleh Kemenag ini.

Sebelum masuk ke dalam hal-hal yang harus dipenuhi oleh para guru bukan PNS untuk bisa mendapatkan pendapatan tambahan ini, mari simak dulu bagaimana alur tunjangan insentif 2023 untuk tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kemenag ini.

1. Guru yang bersangkutan harus memenuhi syarat.
2. Guru yang bersangkutan harus melakukan pengusulan.
3. Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten atau Kota akan melakukan persetujuan.
4. Data dari calon kandidat penerima tunjangan akan dikeluarkan.
5. Data dari calon kandidat akan diolah oleh tim pusat.
6. Kuota insentif dari masing-masing provinsi.
7. Verifikasi data calon kandidat oleh Dukcapil.
8. Penetapan penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP. Cek Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya Berikut Ini

Demikian alur tunjangan insentif 2023 bagi GBPNS yang berada di bawah naungan Kemenag. Selanjutnya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru supaya bisa mendapatkan tunjangan.

1. Nama lengkap sesuai KTP/KK.
2. NIK sesuai KTP.
3. Tempat lahir sesuai KTP/KK.
4. Tanggal lahir sesuai KTP/KK.
5. Nama ibu sesuai KTP/KK.
6. Aktif bekerja.
7. Minimal melakukan 6 jam tatap muka mengajar.
8. Bekerja aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru.
9. Belum sertifikasi.
10. Memiliki NPK/NUPTK.

11. Kualifikasi D4/S1.
12. Belum usia pensiun.
13. Non PNS.
14. Madrasah ber NSM.
15. Provinsi madrasah (wajib diisi).
16. Kabupaten/Kota madrasah (wajib diisi).
17. Kecamatan madrasah (wajib diisi).
18. Kode pos madrasah (wajib diisi).
19. Provinsi domisili (wajib diisi).
20 Kabupaten/Kota domisili (wajib diisi).
21. Kecamatan domisili (wajib diisi).
22. Kode pos domisili (wajib diisi).

Baca Juga: CEK Tunjangan Guru Sudah Cair Tanggal 21 Mei 2023. Dijamin Senang karena Besaran Uangnya…

Jika para guru sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas dan permintaan untuk mendapatkan tunjangan diterima, maka akan muncul pemberitahuan kepada guru bersangkutan.

Langkah berikutnya tinggal mencetak pemberitahuan tersebut karena jadi salah satu syarat kelengkapan untuk dapat tunjangan guru bukan PNS serta jika tidak memiliki NPWP bisa membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP yang bisa diunduh melalui laman pemberitahun tersebut.

Baca Juga: TPG atau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Golongan Ini akan Alami Pengurangan. Segini Besarannya…

Itulah informasi tentang GBPNS atau tunjangan guru bukan PNS cair 21 Mei 2023 yang berada di bawah naungan Kemenag serta bagaimana cara untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x