Penerima KJP Plus WAJIB TAHU, Bila Lakukan 23 Hal Ini, Dana hingga Kepesertaan dapat Dicabut, Hati-Hati!

- 22 Mei 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi. Daftar 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus
Ilustrasi. Daftar 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus /Instagram @upt.p4op/

BERITASOLORAYA.com – KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI guna menjamin pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata telah dibuka pendataannya untuk Tahap I tahun 2023 mulai bulan Februari lalu.

Bentuk dukungan yang diberikan dalam program KJP Plus yakni berupa bantuan dana pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan setiap bulan kepada para penerimanya.

Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus pun beragam sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun, yang wajib diketahui oleh semua penerima KJP Plus, bahwa terdapat 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan.

Apabila salah satu atau lebih larangan tersebut dilakukan, maka jangan heran bila hingga kepesertaan KJP Plus dapat dicabut. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari upt.p4op pada 11 Mei 2023.

Baca Juga: 4 Tantangan Global ke Depan, Menkeu Sebutkan Hal Pokok Menyangkut Ekonomi Publik, Intip  Selengkapnya

Berikut ini daftar 23 hal yang dilarang bagi penerima KJP Plus:

1. Membelanjakan bantuan dana pendidikan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok.

3. Menggunakan serta mengedarkan narkoba dan zat-zat terlarang lainnya.

4. Melakukan tindakan asusila/ pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat atau turut serta dalam kekerasan/perundungan.

6. Terlibat atau turut serta dalam tawuran.

7. Terlibat atau turut serta dalam geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat atau turut serta dalam pencurian.

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Baca Juga: 10 SMA Swasta Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Cocok Jadi Pilihan PPDB 2023

11. Terlibat atau turut serta dalam perkelahian.

12. Terlibat atau turut serta dalam penipuan.

13. Terlibat atau turut serta dalam mencontek massal.

14. Membocorkan soal/kunci jawaban.

15. Terlibat atau turut serta dalam pornoaksi/pornografi.

16. Terlibat atau turut serta dalam penyebaran gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun secara online.

17. Membawa sajam (senjata tajam) dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sekolah sering membolos minimal empat kali dalam satu bulan.

19. Sering telat datang ke sekolah secara berturut-turut maupun tidak minimal enam kali dalam satu bulan.

20. Menggadaikan atau menjaminkan bantuan dana pendidikan KJP Plus atau buku tabungan kepada pihak lain serta dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan dana bantuan dana pendidikan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.

Baca Juga: MANTAP, Usulan Kenaikan Gaji PNS oleh Menpan RB Dapat Tanggapan Begini dari Komisi II DPR RI. Semakin Pasti?

22. Meminjamkan dana bantuan pendidikan kepada pihak lain.

23. Penerima KJP Plus melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib/ peraturan sekolah.

Demikian 23 hal yang dilarang dilakukan oleh penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Apabila salah satu atau secara kumulatif larangan di atas dilakukan oleh penerima bantuan, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana hingga kepesertaan KJP Plus dicabut sesuai dengan rekomendasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jadi, harap berhati-hati bagi penerima KJP Plus, selain menggunakan bantuan dana yang diberikan secara bijak, jangan lakukan 23 hal yang dilanggar seperti di atas, ya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah