Kemudian usul penetapan NI PPPK awalnya dimulai tanggal 28 April 2023 sampai 22 Mei 2023 atau hari ini, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Perpanjangan pengisian DRH NI PPPK ini dilakukan karena masih ada beberapa instansi yang belum mengisi DRH. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji.
“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya.
Berdasar pada surat BKN tersebut, maka seluruh peserta seleksi PPPK Guru harus menaati semua intruksi dari BKN. Pasalnya hal itu sudah menjadi rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Demikian dan semoga bermanfaat ya.***