KABAR GEMBIRA, Tunjangan Insentif Bagi Guru Swasta dan Guru Honorer Cair HARI INI! Cek Segera….

- 24 Mei 2023, 19:48 WIB
Tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS akan segera cair? Berikut informasinya mengenai kriteria hingga jadwal pencairan tahap I tahun 2023
Tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS akan segera cair? Berikut informasinya mengenai kriteria hingga jadwal pencairan tahap I tahun 2023 /Pixabay/WonderfulBali/

 

BERITASOLORAYA.com - Sudah tahu tentang penyaluran sejumlah tunjangan insentif tahun 2023? Bagi para guru-guru lekas baca peraturannya ya.

Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor. 183 Tahun 2023, tunjangan insentif ialah tunjangan yang diberikan pada guru RA dan guru madrasah.

Namun, guru RA dan guru madrasah yang akan memperoleh tunjangan insentif adalah para guru non-PNS, yang mana guru non-PNS ini terdiri dari guru swasta, dan guru honorer di sekolah negeri maupun guru honorer di sekolah swasta.

Pemberian tunjangan insentif pada guru non-PNS yang ada di RA dan madrasah bertujuan agar meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar serta prestasi siswa/siswi madrasah dan RA.

Tunjangan insentif ini juga diharapkan dapat memotivasi guru dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS pada RA serta madrasah.

Akan tetapi, jangan lupa bahwa guru non-PNS yang bisa menerima tunjangan insentif ini juga memiliki kriteria seperti harus aktif di satuan pendidikan RA maupun madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA milik Kemenag.

Baca Juga: Wah, Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Diamankan di Yogyakarta

Jangan salah, tunjangan insentif ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi teruntuk para guru yang ada di bawah naungan Kemenag, atau yang sudah tersertifikasi melalui USKA-PPG.

Tidak boleh dilupakan bahwa, guru non-PNS yang bisa terima tunjangan sertifikasi ini adalah guru yang punya Nomor PTK Kemenag, atau yang sudah punya NUPTK.

Guru non-PNS tersebut harus memenuhi kualifikasi pendidikan akademik minimal pada jenjang S1 atau D4, guru tersebut bukan dari penerima bantuan lainnya yang dananya berasal dari DIPA Kemenag.

Supaya bisa menerima tunjangan insentif Kemenag, Keputusan Dirjen Pendis ini juga mensyaratkan agar guru non-PNS belum berusia 60 tahun atau sudah mencapai batas usia pensiun.

Tunjangan insentif baru akan dibayarkan pada guru non-PNS, jika telah dinyatakan sebagai guru yang layak terima tunjangan insentif, tersebut oleh SIMPATIKA Kemenag.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Bersiap untuk Dapatkan Gaji 2 Kali Lipat di Tahun 2023. Cek Besaran Selengkapnya

Dalam Keputusan Dirjen Pendis tersebut juga disebutkan bahwa tunjangan insentif akan disalurkan dalam dua tahap pencairan untuk setiap tahunnya.

Pada Maret lalu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen GTK Madrasah, Ajang Pradita mengungkapkan bahwa pengajuan tunjangan insentif guru sudah dibuka pada tanggal 7 April.

Menurut yang dipaparkan oleh Ajang, jika seluruh persyaratan sudah sesuai dan lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota perihal pengajuan tunjangan insentif bagu guru non-PNS.

Kabarnya, tunjangan insentif akan mulai dibayarkan pada hari ini tanggal 24 Mei, dengan terbitnya surat edaran dari Kemenag mengenai penyaluran tunjangan insentif tahap I tahun 2023.

Surat edaran tersebut mengatakan “Dengan hormat, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal mengenai penyaluran tunjangan insentif tahap I tahun 2023.”

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov

Hal-hal yang disampaikan oleh Kemenag melalui surat edaran ini adalah:

Guru non-PNS yang telah dinyatakan layak menerima tunjangan sertifikasi tahap I tahun 2023 akan diberitahukan lewat akun SIMPATIKA setiap guru non-PNS tersebut.

Tunjangan insentif tahap I tahun 2023 yang pencairannya ditujukan pada guru non-PNS ini, sudah dapat dibayarkan di tanggal 24 Mei 2023.

Rekening yang bisa dipakai dalam hal pencairan tunjangan insentif, tidak dipergunakan untuk aktivitas perbankan yang bersifat pribadi oleh guru non-PNS.

Maka dari itu, dengan adanya surat edaran ini, Dirjen GTK Madrasah menghimbau seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pada Kepala Seksi Madrasah/Pendis di Kabupaten/Kota masing-masing agar memberitahu guru-guru terkait pencairan tunjangan insentif ini.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x