PENTING, Penerima PIP 2023 WAJIB Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Jika Tidak Ingin Gagal Terima Bantuan

- 25 Mei 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek /Tangkap layar puslapdik.kemdikbud.go.id

Dengan demikian, ada pelajar di SLB juga masuk nominasi sebagai penerima bantuan pendidikan PIP 2023 dan berkesempatan menerima manfaat bantuan tersebut.

SK nominasi calon penerima bantuan PIP tahun 2023 bisa diunduh melalui laman resmi PIP yakni pip.kemdikbud.go.id. Setidaknya ada sebanyak 325.230 pelajar yang ditetapkan untuk memperoleh dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: CAIR Mei, Dana Rp324 M Disiapkan untuk Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS atau GBPNS Ini

Meski SK telah ditetapkan, para pelajar yang telah tercantum dalam SK masih disebut sebagai nominasi, lantaran ada kemungkinan bantuan pendidikan PIP tahun 2023 gagal didapatkan.

Pembatalan penyaluran dana bantuan pendidikan PIP tahun 2023 bisa terjadi jika pelajar tidak melakukan aktivasi rekening SimPel hingga waktu yang ditetapkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, pelajar yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 atau yang namanya tercantum dalam SK wajib mengaktivasi rekening SimPel hingga paling lambat 30 Juni 2023.

Proses aktivasi rekening SimPel dapat langsung dilakukan oleh pihak pelajar seperti orang tua/wali penerima PIP. Bisa juga dilakukan oleh kepala sekolah selaku penerima kuasa.

Baca Juga: Berikut Cara Pengajuan KPM Agar Pelaku UMKM dapat BLT Rp3 Juta, Download Aplikasi Ini

Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur. Untuk pelajar jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, pelajar Paket A, dan Paket B, bisa melakukan aktivasi di bank BRI.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x