6. Apa ada kuota khusus untuk siswa miskin atau yang berasal dari daerah tertentu?
Kemdikbud menjawab: PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru seperti yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Dalam hal ini mengenai jalur afirmasi adalah peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.***