Dalam hal ini, pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan juga diperuntukkan guna menggantikan guru yang akan pensiun di satuan pendidikan.
Setelah calon guru dinyatakan lolos seleksi, maka akan mendapatkan penempatan mengajar yang ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Diskon Mulai 25 Mei 2023 di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Berikut Besaran Tarif Terbarunya
Tentunya untuk dapat menjadi guru profesional ada syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengikuti PPG Prajabatan seperti diantaranya yakni:
1. WNI
2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada PD-Dikti atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri
4. Memiliki IPK minimal 3,00
5. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran