TAMBAH KAYA, Guru Resmi akan Dapat Tambahan Uang Sebesar 50 Persen, Jika Begini Keadaannya

- 28 Mei 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi guru akan terima tambahan uang sebesar 50 persen pada gaji ke 13
Ilustrasi guru akan terima tambahan uang sebesar 50 persen pada gaji ke 13 /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi ini menjadi kabar gembira khususnya untuk para guru terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023 ini. Simak terus informasinya hingga akhir ya.

 

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 ini.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah bahkan menyebutkan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG senilai 50%.

Informasi ini tentu menjadi kabar gembira, sebab bisa menambah penghasilan para guru dan dosen yang memang sudah lama menantikan adanya pemberian tambahan dari pemerintah ini.

Baca Juga: SEGERA YA! Kemendikbud Beri Waktu Dua Minggu untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, agar Dapat Ikut PPG Daljab

Informasi lengkapnya, bahwa tambahan tunjangan sebesar 50% akan diberikan kepada guru dan dosen sebab masuk dalam komponen gaji ke 13 dan THR tahun 2023.

Pemerintah memberikan tambahan ini kepada seluruh guru dan dosen sebab sudah berupaya dalam mencerdaskan generasi bangsa, sehingga nantinya gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru dan dosen bisa lebih besar nominalnya daripada sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan batasan atau kriteria utama bagi guru dan dosen yang akan menerima TPG sebesar 50% tersebut. Yaitu akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Maka bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkan tukin, tidak bisa menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50% tersebut.

Baca Juga: CATAT, Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Selengkapnya

Dalam penerimaan gaji ke 13 ini, guru dan dosen juga akan menerima jenis uang lain dari pemerintah. Diantaranya gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari TPG guru dan dosen.

Tentu nominal yang akan diterima oleh guru bisa semakin besar, jika menilik komponen gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah adalah sebanyak itu.

Namun tentunya hal itu juga berbanding lurus dengan peran dan tugas guru yang sudah berupaya mendidik putra putri Indonesia, sehingga pemerintah juga harus mampu memenuhi kebutuhan para guru dan dosen.

Tenang saja, pemerintah dalam PP tersebut telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke 13 nantinya akan jauh lebih cepat dari tahun sebelumnya.

 

Menurut informasi, bahwa gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juni tahun 2023 atau bulan depan, maka para guru dan dosen bisa lebih cepat menerima tambahan tunjangan tersebut.

Kabar ini pastinya membuat para guru dan dosen tidak sabar, sehingga pemerintah bisa segera mencairkan kenaikan gaji ke-13 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.

Baca Juga: SIAP-SIAP PPG Prajabatan 2023, Simak Ini Link Pendaftaran dan Detail Informasi Jurusan yang Boleh Daftar!***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x