Kategori pertama adalah guru honorer yang telah lulus seleksi menjadi calon ASN.
Nantinya bagi guru honorer yang bersangkutan akan bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke marketplace guru.
Sementara bagi sekolah juga bisa memilih guru mana yang ingin direkrut nantinya.
Sekolah juga bisa mengundang guru mana yang ingin direkrut menjadi guru di sekolah tersebut.
Kedua, yaitu guru-guru yang telah lulus PPG atau Pendidikan Profesi Guru, sehingga bagi calon guru yang bersangkutan sudah masuk ke dalam sistem yang terintegrasi.
Dari adanya sistem marketplace guru, bagi guru honorer dan peserta yang telah lulus PPG Prajabatan inilah, Kemdikbud menjelaskan bahwa sistem perekrutannya akan lebih ketat.
"Kita tahu bahwa kriterianya sudah ketat, semua guru atau calon guru yang masuk ke dalam marketplace ini sudah berhak untuk mengajar di sekolah-sekolah," kata Nadiem.
Nadiem Makarim mengklaim bahwa sistem marketplace guru ini akan fleksibel bagi sekolah maupun calon guru.