644.936 peserta didik yang menerima KJP Plus tahap I tahun 2023 kali ini, terdiri dari 307.214 peserta didik SD/MI, 184.343 peserta didik SMP/MTs, 64.486 peserta didik SMA/MA, 107.027 peserta didik SMK, dan 1.866 peserta didik di PKBM.
Besaran tunjangan dari Pemprov DKI Jakarta ini, mulai dari dana sebesar Rp250.000 untuk siswa/siswi SD sampai dengan Rp450.000 untuk peserta didik SMK.
Bagi peserta didik di sekolah swasta, akan mendapatkan dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 bagi peserta didik SD/MI sampai Rp240.000 perbulan.
Dana KJP Plus tahap I ini adalah untuk pembiayaan peserta didik selama satu bulan, maka pertahun tinggal diakumulasikan saja.
Baca Juga: MELEJIT! Harga Emas Antam Pegadaian dan UBS Kompak Naik Hari Ini 1 Juni 2023, Berapa Harga Jual Per Gram?
Tetap diingat bahwa penarikan tunai dana KJP Plus memiliki limit di Rp100.000 per/bulan, sementara sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan non-tunai.***