Ini Syarat Administrasi Guru dan Kepala Sekolah PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 4 Juni 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023. /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023. Peserta yang belum mengikuti seleksi administrasi, diminta untuk menyiapkan berkasnya. Ketentuan syarat dalam jabatan dalam pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023 diatur oleh Kemdikbud dalam Surat Edaran Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023 yang dirilis tanggal 27 Mei 2023.

Sementara itu, diketahui jika peserta PPG dalam jabatan dibagi menjadi dua kategori, pertama bagi yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2022 dan kedua bagi yang belum mengikuti atau lulus seleksi administrasi.

Guru yang sudah lulus seleksi administrasi berjumlah 352.668 orang dan yang belum mengikuti atau lulus berjumlah 564.387 orang.

Sejumlah 564.387 guru maupun kepsek tersebut diminta untuk mempersiapkan beberapa berkas sebagai seleksi administrasi.

Baca Juga: BANYAK YANG BERUBAH, Guru Kategori A Segera Cek Perubahan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023 sebelum... 

Berikut ini berkas seleksi administrasi bagi guru:

1. Hasil pindai ijazah S1/D4 format fotokopi atau asli yang dilegalisir perguruan tinggi dan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi yang mempunyai ijazah dari luar negeri S1 atau setara.

2. SK pengangkatan pertama sebagai guru dengan format fotokopi atau asli di scan bagi SK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3. Hasil pindai berkas berdasarkan status kepegawaian baik yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, beberapa diantaranya adalah:

- SK kenaikan pangkat terakhir guru yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD baik yang asli atau fotokopi.

- SK pengangkatan sebagai guru PPPK yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dan masih berlaku hingga 31 Desember 2203.

- SK pengangkatan non ASN di sekolah negeri 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dengan format asli atau fotokopi.

- SK pengangkatan guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh ketua yayasan dengan format asli atau fotokopi.

4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun 2022/2023 yang sudah dilegalisir kepala sekolah dengan format asli atau fotokopi.

5. Hasil pindai pakta integritas seperti dalam surat edaran di lampiran V yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Sementara untuk syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI PPG Prajabatan 2023, Cek 30 Prodi dan Persyaratan Pendaftaran. Lulusan Luar Negeri Perhatikan Bagian Ini

1. Hasil pindai ijazah S1/D4 format fotokopi atau asli yang dilegalisir perguruan tinggi dan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi yang mempunyai ijazah dari luar negeri S1 atau setara

2. SK pengangkatan pertama sebagai guru dengan format fotokopi atau asli di scan bagi SK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3. Hasil pindai SK pengangkatan terakhir yang sudah dilegalisir sebagai kepala sekolah dengan format asli atau fotokopi, SK tersebut sudah dilegalisir oleh:

- Bagi kepala sekolah yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemda, dilegalisir ole Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

- Bagi Kepsek yang berasal dari sekolah yang diselenggarakan masyarakat dilegalisir oleh ketua yayasan.

4. Hasil pindai pakta integritas seperti dalam surat edaran di lampiran V yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023. Perbaikan berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023 dan Verifikasi dan Validasi oleh petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023, lalu pengumuman hasil tanggal 5 Juli 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x