HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini

- 5 Juni 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan peraturan resmi terbaru dari Kemdikbud.

Melihat kondisi yang terjadi di berbagai daerah, sebenarnya banyak guru yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Namun, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) memprioritaskan guru penggerak yang diberi penugasan menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: KEREN, 25 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 Desain Menarik. Peringatan Online Tetap Bermakna

Adapun yang menjadi dasar aturan pengangkatan kepala sekolah tersebut yaitu Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu, mengacu pada pernyataan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud yang menerangkan bahwa guru penggerak yang telah memiliki sertifikat akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah.

Bukan tanpa alasan, hal itu tentu mempertimbangkan latar belakang dan portofolio dari guru penggerak yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan! Coba 5 Jus Sayur Ini Buat Kamu yang Ingin Menurunkan Berat Badan  

Hal itu diharapkan agar guru penggerak yang kemudian ditunjuk sebagai kepala sekolah bisa mengaplikasikan Kurikulum Merdeka dengan sebaik-baiknya.

Namun, untuk menjadi guru penggerak pun juga harus bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial

1. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D4 yang berasal dari perguruan tinggi dan prodi yang telah terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki sertifikat sebagai guru penggerak.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru? Begini Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Resmi dari Kemdikbud, Cermati Semuana agar Lolos Ya!

4. Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b.

5. Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat “baik” dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga: CATAT! 7 SMA Terbaik di Padang Ini Sukses Masuk Top 1.000 Ranking Nasional Versi LTMPT, Referensi PPDB 2023

7. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.

8. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari zat aditif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau pun berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: INFO BARU CPNS 2023, Kementerian PANRB Jelaskan Total Kebutuhan Formasi, Peluang untuk Calon Dosen Kah?

10. Tidak sedang menjadi tersangka maupun terdakwa serta tidak pernah menjadi terpidana.

11. Memiliki usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.

Itulah, penjelasan terkait syarat penugasan guru yang bisa ditunjuk sebagai kepala sekolah.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x