Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini

- 15 Juni 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Dok. BK Untirta./


11. Daerah Surabaya
12. Daerah Rokan Hulu
13. Daerah Kubu Raya
14. Daerah Provinsi Jatim
15. Daerah Ogan Hilir
16. Daerah Bulukumba
17. Daerah Bengkalis
18. Daerah Bangkalan
19. Daerah Mamuju Tengah
20. Daerah Makassar

Baca Juga: HOREEE, Info Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 di 25 Daerah, Jumlah yang Sudah ACC Segini

Masih banyak daerah lainnya yang belum tercantum dalam daftar ini. Pencairan gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang berdedikasi dalam mendidik generasi muda.

Selain kabar gembira mengenai gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG, terdapat pula informasi penting terkait perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023 yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Hal itu berdasarkan surat edaran terbaru Nomor: 0969/B2/GT.00,05/2023 yang diterbitkan pada bulan Juni 2023, terdapat perubahan jadwal yang perlu diperhatikan.

Jadwal pendaftaran atau pengajuan berkas awalnya direncanakan mulai dari tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023, tapi berdasarkan kabar terbaru, saat ini telah diperpanjang hingga tanggal 17 Juni 2023.

Baca Juga: KABAR BURUK, Ada Pengumuman Soal Pembatalan Kelulusan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Berapa Orang?

Selain itu, terdapat perubahan jadwal perbaikan berkas, verifikasi dan validasi oleh petugas, serta pengumuman hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x