Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN.
Di dalam isi Permendikbud tersebut untuk triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada 31 Mei.
Dari Permendikbud tersebut dapat diketahui bahwa TPG triwulan 2 bisa dibayarkan pada bulan Juni.
Oleh sebab itu, ada beberapa daerah di bawah ini yang telah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Binjai SD
2. Kutai Timur
3. Malang
4. Tulang Bawang Lampung