Guru-guru tersebut sudah melewati tahap seleksi dan memenuhi standar kelulusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena mereka telah melewati seleksi dan memenuhi standar kelulusan, guru-guru tersebut tidak perlu mengikuti tes lagi dan hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah sesuai jadwal.***