HATI-HATI! Inilah 11 Penyebab Tidak Lulus Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Nomor 3 Penting

- 4 Juli 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi penyebab peserta tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023
Ilustrasi penyebab peserta tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023 /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Hal atau penyebab tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023 penting diketahui oleh peserta yang akan mengikutinya. Sebagaimana jadwal yang dirilis oleh Kemdikbud, bawa tes substantif PPG Prajabatan 2023 akan digelar pada 5 Juli 2023 dan akan berakhir pada Selasa, 11 Juli 2023.

Tidak sedikit peserta tes substantif mengalami gagal seleksi pada tahap ini. Lantaran ada beberapa hal yang menyebabkan tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023.

Untuk menghindari hal-hal yang menyebabkan tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023, maka peserta tes wajib memperhatikan hal berikut.

Baca Juga: LANGSUNG CEK, Progress Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Provinsi Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ppg.kemdikbud.go.id, sebelum pelaksanaan tes substantif peserta diwajibkan memperhatikan hal untuk mencetak kartu tes substantif.

Kartu tes substantif tersebut, kemudian akan dijadikan sebagai tanda bahwa peserta yang bersangkutan adalah peserta tes substantif PPG Prajabatan 2023.

Dalam Peraturan Dirjen GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 disebutkan sebelum mengikuti tes substantif PPG Prajabatan 2023 harus telah melakukan pembayaran.

Mengingat hal tersebut, lantas apa saja penyebab peserta tidak lulus tes substantif PPG Prajabatan 2023?

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Aturan Penggunaan Seragam Sekolah yang Akan Dipakai Siswa…

1. Tidak hadir sebagaimana jadwal pelaksanaan tes substantif.

Pada kartu tes substantif, akan diperoleh keterangan informasi bahwa “Jika peserta hadir setelah tes dimulai, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes substantif dan pengawas ruang melaporkan pada berita acara pelaksanaan.

Oleh karenanya peserta perlu teliti pada keterangan ruangan, lokasi TUK dan waktu ujian tes substantif.

2. Tidak Hadir paling lambat 60 menit sebelum dimulai.

Baca Juga: Ternyata Bukan Rupiah Paling Rendah! Ini 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

3. Berbuat curang pada saat mengikuti tes substantif PPG Prajabatan 2023. Dalam kartu tes, peserta akan mendapatkan peringatan yakni:

Tidak diperkenankan membawa barang bawaan saat memasuki ruangan tes termasuk peralatan elektronik yang bisa merekam seperti HP, jam tangan, kamera, smartwatch atau alat lain yang memingkinkan peserta berbuat curang”.

4. Menyebarluaskan soal tes substantif PPG Prajabatan Tahun 2023 yang merupakan dokumen negara.

5. Peserta akan gugur pada tes substantif PPG Prajabatan 2023 bilamana terbukti melakukan pelanggaran tata tertib tes substantif dan dikeluarkan dari ruang tes.

Baca Juga: Terkait Reformulasi Passing Grade pada Seleksi PPPK, Begini Jawaban PANRB dan BKN, Ada Afirmasi bagi Honorer

Dalam tata tertib masih terdapat point yang tidak boleh dilanggar oleh peserta tes substantif PPG Prajabatan 2023. Itu artinya, poin tata tertib ini perlu dilakukan saat mengikuti tes.

6. Peserta berpakaian bebas rapi dan sopan dengan atasan kemeja dan bawahan celana atau rok panjang, serta memakai sepatu.

7. Peserta wajib melakukan verifikasi data diri dengan cara membawa tanda pengenal dan kartu tes peserta.

8. Saat memasuki ruang tes, peserta perlu menunjukkan kartu identitas peserta masing-masing.

Baca Juga: TPG Triwulan 2 Tak Juga Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek 4 Kendala Berikut, Mungkin Terjadi pada Anda

9. Pengerjaan soal tes substantif PPG Prajabatan 2023 dilakukan setelah tanda waktu tes dimulai.

10. Peserta tidak diperkenankan keluar ruang tes selama tes berlangsung kecuali telah diberi izin oleh pengawas ruangan.

11. Peserta wajib memahami tata cara pengerjaan tes substantif pada link berikut: https://s.id/VideoTataCaraPengerjaanTes.

Untuk lebih jelasnya, peserta tes substantif PPG Prajabatan 2023 dapat melihat kembali peraturan terkait tata tertib tes substantif pada kartu tes masing-masing.

Baca Juga: ASIK! BLT PKH Tahap 3 Bulan Juli 2023 Rp3 Juta Cair Lagi, Apakah Anda Masuk Daftar Penerima Bansos? Cek Disini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah