Meskipun tidak serentak, TPG triwulan 2 ini sudah pasti akan diterima oleh guru sertifikasi, kecuali untuk golongan yang memiliki enam kondisi berikut ini!
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat (1). Berikut ini enam kondisi yang menyebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 yaitu, meliputi:
1. Guru sertifikasi yang telah meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi berada di usia yang telah mencapai waktu pensiunnya.
3. Guru sertifikasi yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas dasar dari permintaannya sendiri.
4. Guru sertifikasi yang tengah dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi yang sedang mendapatkan tugas belajar.
Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING, Dana KJMU dan KJP Plus Tahap I sudah Cair, Gas Cek Rekening Anda