WADUH! Guru Sertifikasi dengan 6 Kondisi Ini Tidak Akan Menerima TPG Triwulan 2 Tahun 2023, Karena…

- 5 Juli 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi - RESMI! Guru sertifikasi pada 6 kondisi ini tidak akan menerima TPG triwulan 2, karena...
Ilustrasi - RESMI! Guru sertifikasi pada 6 kondisi ini tidak akan menerima TPG triwulan 2, karena... /rawpixel.com/Freepik

Meskipun tidak serentak, TPG triwulan 2 ini sudah pasti akan diterima oleh guru sertifikasi, kecuali untuk golongan yang memiliki enam kondisi berikut ini!

Baca Juga: HATI-HATI! Kemdikbud Ingatkan 6 Hal Ini Penyebab TPG Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Cair, Cek di Sini Ulasannya…

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat (1). Berikut ini enam kondisi yang menyebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 yaitu, meliputi:

1. Guru sertifikasi yang telah meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi berada di usia yang telah mencapai waktu pensiunnya.

 

3. Guru sertifikasi yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas dasar dari permintaannya sendiri.

4. Guru sertifikasi yang tengah dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi yang sedang mendapatkan tugas belajar.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING, Dana KJMU dan KJP Plus Tahap I sudah Cair, Gas Cek Rekening Anda 

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x