6. Guru sertifikasi yang pada saat pencairan TPG tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Apabila Anda termasuk ke dalam guru sertifikasi yang berada dalam salah satu kondisi tersebut, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan pembayaran TPG triwulan 2.
Adapun detail informasi waktu pemberhentian pembayaran TPG guru sertifikasi, sebagai berikut:
- Guru sertifikasi yang berada di kondisi meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan berikutnya.
- Guru sertifikasi yang berada di kondisi mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan yang berkenaan.
- Guru sertifikasi yang berada di kondisi mendapatkan tugas belajar, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan yang berkenaan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajarnya.
Itu tadi informasi terkait enam kondisi yang menjadi penyebab TPG triwulan 2 tidak cair. Semoga bermanfaat.***